Pembicaraan mengenai etika dalam bisnis menjadi
muncul kembali dapat disebabka oleh pertama, adanya pihak-pihak yang
dirugikanoleh karena perilaku pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa,
perkembangan praktek bisnis/perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat
yang tidak diinginkan. Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan
moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagagi perbuatan baik dan perbuatan
buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek
individu dan perturan social. Hubungan antar manusia adalah sangat peka karena
sering dipengaruhi oleh emosi yang kadangkala kurang rasional. Dalam hubungan
itulah, timbul peraturan-peraturan yang kita sebut norma atau kaidah yang dapat
menumbuhkan adanya suatu jaringan peraturan-peraturan, norma atu kaidah yang
sangat erat bahkan berhubungan satu dengan yang lain.
Perkataan etika atau etik berasal dari bahasa latin
yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai kaidah, ukuran bgi
tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikataka bahwa, etika merupakan dasar
moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan
kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang
diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Dengan etika, orang
akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya
sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungj wabkan
sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau
tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah
mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedahdan
berguna bagi sesama manusia.
* Perilaku Bisnis
Perilaku bisnis pada umumnya
didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Dilihat dari
kekuatan dan tekanan eksternal yang memaksakan perilaku perusahaan, maka
keputusan yang diambil tersebut dipandu oleh hal-hal berikut ini:
1) Tujuan yang akan dicapai
2) Pedoman-pedoman yang harus dipatuhi dan berasal
dari luar perusahaan, seperti yang diamanatkan oleh hukum yang berlaku.
3) Pedoman-pedoman yang dibuat bersama dengan
pihak lain, dalam bentuk perjanjian.
4) Pedoman-pedoman yang patut dipatuhi, yang merupakan
kebiasaan, falsfah perusahaan, budaya perusahaan dan etika bisnis.Proses
pengambilan keputusan itu, secara konseptual akan mengambil jalan rsaional,
yang selanjutnya dengan pertimbangan suatu nilai yang dipercayai sebagai
sesuatu yang patut dipertimbangkan akan membuahkan keputusan akhir yang akan
dijalankan oleh perusahaan.
Proses ini berjalan
simultan sampai suatu keputusan yang dianggap tepat tercapai.Langkah-langkah
dalam proses ini adalah :
a. Merumuskan persoalan
b. Mendapatkan informasi yang
relevan
c. Mendapatkan alternative
pemecahan
d. Memilih salah satu alternatif atas dasar suatu kriteria tertentu.
Disini akan terjadi
proses pembuatan keputusan secara rasional, karena hasil keputusan yang
diperoleh merupakan hasil proses sebab akibat dan dipantau oleh upaya guna
mencapai tujuan secara optimal. Proses lebih lanjut adalah mempertimbangkan
hal-hal yang terkait dengan suatu nilai, antara lain pertimbangan
etika.Terhadap kaidah yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, keputusan bisnis
yang rasional memberlakukannya secara mutlak. Ini berarti bahwa, setiap
keputusan bisnis yang jelas penyimpang dari kaidah hukum yang berlaku, akan mengandung
unsur melawan hukum. Perjanjian dan kesepakatan bersamadengan pihak lain
merupakan kewajiban yang diikuti oleh perusahaan yang terlibat dalam ikatan
tersebut. Perilaku bisnis yang didasari oleh kepatutan, kurang memperoleh
tekanan dari kekuatan eksternal, hal ini tidak berarti bahwa, pedoman yang
memandu perusahaan disini tidak menentukan bentuk akhir dari keputusan suatu
perusahaan. Jenis pedoman berperilaku dalam kelompok ini menunjukkan dorongan
internal yang cukup kuat dalam mempengaruhi perilku bisnis yang ada.
Dengan asumsi bahwa,
citra baik perusahaan pada masyarakat akan memberika dorongan terhadap perilaku
bisnis, maka dalam jangka panjang, rekayasa ini akan memberi pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh perusahaan. Didalam bisnis, baik itu perusahaan
manufaktur maupun perusahaan jasa, pedoman bertindak terkait dengan perhatian
perusahaan akan norma etika bisnis yang berlaku dan hal ini cenderung untuk
memenuhi persyaratan seperti berikut :
1) Dapat dipikirkan secara
logis dan dapat diberikan pertanggungjawaban kepada khalayak.
2) Dilakukan dengan
menggunakan fakta
3) Didasarkan pada prinsip-prinsip
yang diterima oleh masyarakat.
Dalam hal ini para pembuat keputusan dapat melakukan
langkah-langkah seperti berikut :
1) Memecahkan konflik kewajiban yang terdapat
dalam kerangka keputusan yang akan dibuat.
2) Memecahkan konflik keputusan ideal yang
melekat pada permasalahan yang akan diputuskan.
3) Memilih pemecahan yang
menghasilkan manfaat yang terbesar atau kerugian yang terkecil.
* Kode Etik Dalam Bisnis
Kode etik dalam bisnis
mengupayakan untuk mencegah terjadinya benturan-benturan kepentingan ynag akan
merugikan beberapa pihak, walaupun masih dalam bentuk himbauan. Sebab berbeda
sekali dengan kaidah hukum yang dengan tegas akan memberi sanksi nyata bagi
para pelanggarnya secara hukum, sedangkan pelanggaran kode etik belum mempunyai
sanksi yang dapat dilaksanakan. Hanya dengan kesadaran para pelaku bisnis, kode
etik akan ditaati bersama sehingga hal tersebut justru akan dapat melindungi
bisnis yang dikelolanya. Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis
akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para
pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampakpada adanya efisiensi
dalam berusaha serta menciptakaniklim persaingan yang sehat didunia bisnis
sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan
dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura-benturan. Hal itu sejalan
dengan adanya falsafah pancasila yang terdapat di Negara kita yang intinya
adalah sikap pengendalian diri. Misalkan saja, semua bisnis tentu berorientasi
pada keuntungan, tetapi bagaimanakah kita dapat mencapai keuntungan tersebut
tanpa bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaan.
Keuntungan merupakan hak, tetapi kita juga harus
mengingat kepentingan pelanggan atau masyarakat. Jadi, bagaimana kita harus
mencapai keuntungan secara wajar sehingga sikap solidaritas sosial dari bisnis
terhadap masyarakat tetap terjaga.
* Dasar-dasar Etika Perbankan
Seperti yang telah kita
ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga
keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga
keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit
yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro,
deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh
masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan
jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.
Dengan adanya beberapa
tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan
nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu
hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain.
Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan
keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi
untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk
nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan,
pemasaran dan lain-lain. Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus
dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat
memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak
memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa
mempertimbangkan kondisi dan status nasabah. Bankir juga harus menjaga agar
mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar
dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen
berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban
dan bertanggungjawab :
1. Mengembalikan seluruh atau
sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
2. Menjaga kerahasiaan keuangan
bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3. Memberi informasi yang akurat
dan obyek jika diminta oleh nasabah.
4. Turut menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
5. Menjaga dan memlihara
organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
6. Menyalurkan kredit secara
lebih selektif kepada calon debitur.
Dari penjelasan diatas
dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi. Para
pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham
harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada
kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui
secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa
bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata,
tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat
banyak.
Bisnis perbankan adalah
bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi
tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara
keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan
demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika
perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga
terkena dampaknya. Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan
perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut :
1. Bank wajib memberikan
laporan pada Bank Indonesia
untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan
pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan
Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat
dapat mengetahuinya.
3. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para
nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syarat resmi dari Mentri Keuangan
secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
4. Petugas bank mempunyai
kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar
kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau
surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
5. Dalam hal pembayaran
pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji,
upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak
perusahaan.
6. Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat
memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
7. Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif,
tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang
dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang
sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan
beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.
Salah satu hal yang
harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan
pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat
misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah
dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan
merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan
bank.
Bankir yang profesional adalah bankir yang memiliki
integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi
serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank
yang professional pula. Bankir yang professional juga dituntut
melaksanakan dua hal penting yaitu dapat menciptakan laba dan
menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam
menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent).
Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan,
diantaranya adalah:
- Memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis SWOT.
- Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan social budaya.
- Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
- Memiliki insiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
- Memiliki job motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh kepuasan.
- Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada pelayanan dan kepuasan nasabah.
- Mempunyai sales ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
- Memiliki kemampuan untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
- Mampu mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
- Memiliki sifat penuh kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
- Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara
sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati
semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan
tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati
tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya
sebagai berikut:
- Seorang bankir petuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
- Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
- Seorang bankir menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
- Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dari banknya.
- Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
- Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
- Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
* Etika Bankir
Bankir yang professional
adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab
social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla
manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut
melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim
bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus
tetap terkendali ( prudent ).
Menjadi bankir yang
professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :
1. Memiliki skill (keterampilan)
dan knowledge (pengetahuan)
2. Mampu menerima tekanan dari
pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
3. Memiliki inisiatif dan aktif
dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
4. Memilik job motivation yang
tinggi
5. Memiliki jiwa kepemimpinan
(leadership ability)
6. Mempunyai sales ability
7. Memiliki kemampuan untuk
: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan
mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank
Setiap bankir di Indonesia
wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang
berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap
dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati
tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai
berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang
benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari
persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang
untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari
keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan
banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang
merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social
dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau
imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan
tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
* Prinsip Dasar Etika Perbankan
Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan
terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :
1. Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
2. Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan
bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya
3. Rentabilitas atau tingkat
keuntungan yang dapat dicapai bank.
4. Tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap bank (bonafiditas).
Sedangkan
kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung
jawaban bank terhadap pihak-pihak :
1. Masyarakat
Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
2. Nasabah
Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di
bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar.
3. Pemerintah
Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja
serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi
dan politik.
4. Pemilik atau Investor
Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan
dan memperoleh keuntungan yang wajar.
5.
Karyawan
Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi
bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan
bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :
1.
Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang
dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir
yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan
pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah,
pemilik dan karyawan.
2. Prinsip
Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta
kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip
Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau
dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip
Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat
intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu
persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan
serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi
setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip
Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang
telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah,
pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan
untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir
diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya
terbatas.
7. Prinsip
Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun
bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan
diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari
pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip
Pertanggungjawaban
Sosial Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada
pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan
operasional perbankan.
·Contoh kasus
Di Indonesia nama Bank BRI dan Bank BNI sudahlah
tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah
alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di
panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media
elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring
nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.Yang
dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon
nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah
melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu
menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan
para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau
teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas
nyaman dan yang paling utama adalah aman.Dan hasilnya, para nasabah setidaknya
selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk
lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak
akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih
baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan,
saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini,
giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan
ini adalah hasil secara kualitatif.
Dari contoh diatas telah tergambar berbagai
persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2
bank besar tersebut di Indonesia
sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa
bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling
menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar